Profil

Rabu, 28 Agustus 2013

Kendala Radio Komunitas

Keterbatasan Frekuensi dan Jangkauan

Radio komunitas saat ini hanya diperbolehkan beroperasi pada tiga kanal. Menurut ketentuan Kepmenhub no 15 tahun 2002 dan no 15A tahun 2003 yakni di frekuensi FM 107,7 Mhz; 107,8 Mhz; 107,9 Mhz, dengan jangkauan yang terbatas yaitu power maskimal 50 watt dan jangkauan layanan maksimal 2,5 km.

Minimnya Partisipasi Komunitas

Berkembangnya radio komunitas bak jamur di musim hujan. Yang sangat terlihat jelas adalah banyaknya keinginan dari pihak luar untuk mendorong agar komunitasnya tertarik untuk memiliki radio komunitas. Banyak juga yang kemudian terjebak pada soal “keinginan” untuk mengangkat agendanya sendiri ketimbang memfasilitasi dan mendorong komunitasnya agar dapat mewujudkan radio komunitas.

SYARAT PENGIRIMAN DEMO KE NAGASWARA

Info berikut ini kami copy paste dari situsnya langsung : http://www.nagaswara.co.id/qa.asp
  • Demo TIDAK merupakan hasil MASTER REKAMAN, tapi berupa copy dalam bentuk CD.
  • Demo yang masuk menjadi hak milik NAGASWARA MUSIC & PUBLISHING dan tidak bisa dikembalikan.
Yang harus dilengkapi jika ingin memasukkan demo :
  • Lagu yang direkam minimal 5 (lima) buah (Kecuali untuk Pencipta Lagu).
  • CD harus diberi nama, baik pada cover dan juga di CD tersebut.
  • Melampirkan lirik lagu.
  • Melampirkan foto ukuran post card, minimal 2 lembar (Kecuali untuk Pencipta Lagu).
  • Biodata harus lengkap, dengan alamat & nomor telepon yang bisa dihubungi.
  • Demo dapat dikirimkan ke :
    NAGASWARA MUSIC & PUBLISHING
    Jl. Johar 4U – Menteng
    Jakarta 10350, Indonesia.
    Telp : +62 (21) 31927138, 31927139, 31902560
    Fax : +62 (21) 39899077
Apabila pihak NAGASWARA MUSIC & PUBLISHING tertarik dengan demo yang diterima, maka yang bersangkutan akan kami hubungi..
NAGASWARA MUSIC & PUBLISHING menjamin bahwa demo lagu yang masuk tidak akan disalahgunakan atau digunakan tanpa izin dan kontrak resmi kepada pemilik lagu yang bersangkutan.

Senin, 26 Agustus 2013

AYO BELAJAR TEKNIK OLAH VOKAL




Bismillaahirrohmaanirrohiim...
Sahabat Broadcaster ...
Ada sebuah pendapat yang menyatakan, bahwa modal utama seorang penyiar radio adalah suara yang bagus. Maka perndapat ini dapat dibenarkan, meski bukan 100% benar. Sebab dalam hal ini kita sudah memasuki wilayah 'air personality' atau keterampilan mengudara, yang bersamanya juga dibutuhkan banyak penambahan lain agar suara bagus yang telah dititipkan oleh Allah swt tersebut dapat benar-benar optimal dan bermanfaat.
Untuk itu kita perlu melatihnya lagi dengan cara yang benar, sehingga suara yang dikatakan sudah bagus ini dapat menjadi lebih baik--berbobot--cerdas dan tidak membosankan. Simaklah serangkaian presentasi teknik olah vokal, yang di sajikan lewat tayangan video di bawah ini. Semoga barokah dan manfaat...
Barakallaahu fiekum
Wassalamu'alaykum wr.wb

Cara menjadi penyiar radio

cara dan tips praktis menjadi penyiar radio yang handal
cara praktis menjadi penyiar radio
Cara menjadi penyiar radio | Pernahkah Anda mendengar seorang penyiar radio berbicara ketika siaran atau mengudara berlangsung ?, ya suaranya yang jelas, lugas dan informatif membuat pendengar merasa senang tapi adakalanya juga bisa membosankan jika cara dan penyajiannya kurang aktraktif, mengapa karena mungkin kurang menguasi teknik teknik yang tepat untuk menjadi seorang penyiar radio.
Dalam dunia siaran, khususnya radio, diperlukan beberapa pengetahuan atau trik yang lebih simpel dan praktis agar si penyiar bisa disenangi oleh pendengarnya dan bisa berkomunikasi dengan baik, sehingga format dan program acara tersebut sesuai dengan segmen radio tersebut.
Dibawah ini adalah beberapa kiat praktis atau cara menjadi penyiar radio yang handal, adalah sebagai berikut :
Pertama; Harus lancar berbicara dan tidak terbata-bata di dalam mengucapkan kata kata. di dalam dunia radio yang dijual oleh media tersebut adalah suara dan gaya bicara seorang penyiar untuk lancar dalam berbicara dan mempunyai gaya bicara serta intonasi yang baik.
Kedua; Harus bisa merangkai kata-kata menjadi kalimat menarik. kata dan kalimat merupakan hal utama yang harus diperhatikan oleh seorang penyiar, karena hal tersebut merupakan kunci utama membawa berhasil dan tidaknya seorang penyiar di dalam membawakan salah satu mata acara di radio tersebut.
ketiga; Harus meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan dalam bidang apa pun dengan cara rajin membaca buku agar bertambah pengetahuannya. kadang kadang seorang penyiar diibaratkan sebagai manusia super yang tahu segalanya dalam berbagai bidang sehingga perkataan penyiar selalu di dengarkan oleh pendengar.
Keempat; Harus punya rasa percaya diri. Seorang penyiar harus mempunyai rasa percaya diri yang cukup tinggi untuk berbicara di depan mik dan membawakan salah satu program acara di radio tersebut.
Kelima; harus bisa dan belajar membuat naskah siaran. naskah siaran merupakan modal awal yang harus dikuasai dan dipahami oleh seorang penyiar, dikarenakan inti dari siaran itu ada di dalam naskah siaran. Seorang penyiar yang mampu menguasai membuat naskah siaran dengan baik, maka dia akan menjadi penyiar yang baik dan disenangi oleh para pendengarnya.
Keenam; Harus belajar dan berlatih teknik dan cara siaran yang baik dan benar. Teknik siaran merupakan bagian yang harus dikuasi seorang penyiar agar ketika siaran tidak terkesan monoton dan menjemukan, sehingga si pendengar bisa menikmati gaya dan teknik siaran yang sangat variatif dan enak untuk didengar.
ketujuh; Harus rajin mengolah vokal suara. Suara merupakan modal utama bagi seorang penyiar, karena semua radio menjual suara seorang penyiar untuk menarik iklan yang merupakan sumber pendapatan bagi radio itu sendiri, juga seorang penyiar yang bagus akan banyak diminati oleh pendengar radio tersebut. tentunya harus mempunyai teknik vokal yang bisa dipelajari seperti ; cara menarik nafas, cara mengeluarkan nafas, dan cara menahan napas.
kedelapan; penyiar harus selalu menggunakan bahasa kultur bukan baku karena karakteristik radio lebih simpel dan tidak berbelit belit.
Nah bagaimana, sudah siapa menjadi penyiar radio ? berlatih dengan kesungguhan merupakan modal dasar yang harus dilakukan tanpa semua itu pasti semuanya cuma khayalan. OK selamat berlatih semoga anda menjadi seorang penyiar yang disukai banyak pendengar, jika sudah berhasil jangan lupa traktir saya ya .... he he.

Apa yang perlu dilakukan agar performa seorang penyiar semakin berkembang?

1. Jangan berhenti meningkatkan pengetahuan umum
Meningkatkan pengetahuan umum bisa dilakukan dengan membaca dan melihat, mulai dari buku, film, internet, dan apapun yang ada disekitar kita. Harus diingat, bahwa di mata pendengar, penyiar radio tahu segalanya.
2. Tidak ketinggalan infromasi dan berita
Seorang penyiar radio harus selalu update dengan apa yang saat ini terjadi. Cari dari segala macam sumber informasi dan berita. Apapun yang aktual, yang sedang ramai dibicarakan, yang terjadi, yang sedang jadi trend…apapun…!
3. Memiliki pergaulan yang luas
Dengan pergaulan yang luas, akan makin banyak yang kita serap dan makin banyak hal yang bisa kita pelajari. Perbanyak teman, perluas jaringan baik dari kalangan narasumber, target audience dan siapapun.
4. Memahami apa yang disuka dan tidak disuka oleh pendengar
Jika dianalogikan dalam dunia bisnis, penyiar adalah produsen dan pendengar adalah konsumen. Sedangkan produk yang ditawarkan adalah ‘air personality’ penyiar dan ‘show’ yang dibawakan penyiar dalam siaran. Agar ‘laku’ kita harus mengetahui apa yang disuka oleh pendengar. Untuk itu lakukan survey dan amati apa yang saat ini sedang disuka oleh pendengar. Penyiar harus ‘customer oriented’!
5. Mengenal industri radio secara umum
Know what you do. Bagaimana kita bisa berharap mendapatkan hasil yang maksimal, jika kita tidak memahami apa yang kita kerjakan. Semakin kita mengenal industri tempat kita berkarya, kita akan semakin memahami celah dan peluang untuk maju. Caranya mudah, banyak bertanya, banyak belajar.

Minggu, 25 Agustus 2013

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2000 TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dipandang, perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Mengingat:
1.              Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.              Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.              Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
2.              Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3.              Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4.              Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio,
5.              Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
6.              Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
7.              Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara;
8.              Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
9.              Satelit adalah suatu benda yang beredar di ruang angkasa dan mengelilingi bumi, berfungsi sebagai stasiun radio yang menerima dan memancarkan atau memancarkan kembali dan atau menerima, memproses dan memancarkan kembali sinyal komunikasi radio;
10.          Stasiun radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan disatu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio;
11.          Komunikasi radio adalah telekomunikasi dengan mempergunakan gelombang radio;
12.          Orbit satelit adalah suatu lintasan di angkasa yang dilalui oleh pusat masa satelit;
13.          Spektrum frekuensi radio adalah kumpulan pita frekuensi radio;
14.          Pita frekuensi radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
15.          Kanal frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio;
16.          Alokasi frekuensi radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio teresterial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut di atas untuk setiap jenis dinasnya.
17.          Penetapan (assignment) pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hai ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
18.          Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

BAB II
PEMBINAAN

Pasal 2
Pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit dilakukan oleh Menteri.

Pasal 3
(1).          Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri melaksanakan fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian.
(2).          Fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a.              perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit;
b.              penentuan prioritas penggunaan spektrum frekuensi radio;
c.              pendayagunaan spektrum frekuensi, radio dan lokasi satelit pada orbit;
d.              perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit;
e.              penelitian dan pengembangan penggunaan spektrum frekuensi radio dan lokasi sateIit pada orbit seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi;
f.                koordinasi penggunaan frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit dalam rangka mendukung kepentingan nasional;
g.              monitoring, observasi dan penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio.

BAB III
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

Bagian Pertama
Perencanaan

Pasal 4
Dalam perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.              mencegah terjadinya saling mengganggu;
b.              efisien dan ekonomis;
c.              perkembangan teknologi;
d.              kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan; dan/atau
e.              mendahulukan kepentingan pertahanan keamanan negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan marabahaya (Safety and Distress), pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR), kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum.

Pasal 5
(1).          Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan dalam tabel alokasi frekuensi radio.
(2).          Ketentuan mengenai tabel alokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6
Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi:
a.              perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan); dan
b.              perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan),

Bagian Kedua
Pasal 7
(1).          Penggunaan frekuensi radio oleh kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia hanya dipakai untuk keperluan:
a.              laporan masuk; dan
b.              laporan keluar.
(2).          Laporan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan sebelum kapal berbendera asing memasuki wilayah perairan Indonesia.
(3).          Laporan ke luar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan saat kapal berbendera asing keluar dari wilayah perairan Indonesia.

Pasal 8
(1).          Penggunaan frekuensi radio oleh kapal berbendera, asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia selain dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat pula
a.              digunakan untuk kepentingan keselamatan kapal dan pelayaran, navigasi pelayaran, keamanan negara, pencarian dan pertolongan (SAR), bencana alam, keadaan marabahaya, wabah; atau
b.              disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
c.              merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak pelayaran.
(2).          Ketentuan mengenai tata cara penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 9
(1).          Penggunaan frekuensi radio oleh pesawat udara, sipil asing yang beroperasi dari dan ke wilayah udara Indonesia dipakai untuk keperluan :
a.              laporan masuk; dan
b.              laporan ke luar.
(2).          Laporan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a. dilakukan sebelum pesawat udara sipil asing memasuki wilayah udara Indonesia.
(3).          Laporan ke luar sebagaimana dimaksud; dalam ayat (1) huruf b. dilakukan sebelum pesawat udara sipil asing keluar dari wilayah udara Indonesia.

Pasal 10
(1).          Penggunaan frekuensi radio oleh pesawat udara sipil asing yang beroperasi dari dan ke wilayah udara Indonesia selain dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat pula:
a.              digunakan untuk kepentingan keselamatan lalu lintas penerbangan, navigasi penerbangan, keamanan negara, pencarian dan pertolongan (SAR), bencana alam, keadaan marabahaya, wabah; atau
b.              disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
c.              merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.
(2).          Ketentuan mengenai tata cara penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 11
(1).          Alokasi pita frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri.
(2).          Perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio untuk keperluan pertahanan negara ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia,
(3).          Perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio untuk keperluan keamanan negara ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 12
Penggunaan kanal frekuensi radio untuk keperluan pertahanan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 13
(1).          Panglima Tentara Nasional Indonesia memberitahukan perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara kepada Menteri.
(2).          Kepala Kepolisian Republik Indonesia memberitahukan perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara kepada Menteri.
(3).          Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) mencakup hal-hal sebagai berikut
a.              pita dan atau kanal frekuensi radio yang digunakan;
b.              lokasi penggunaan stasiun radio; dan
c.              spesifikasi teknis.

Pasal 14
(1).          Menteri dapat menetapkan penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio.
(2).          Penetapan pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio yang digunakan secara bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dikoordinasikan dengan pengguna yang sudah ada atau antar pengguna.
(3).          Penetapan penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio harus memenuhi prinsip efisiensi dan tidak saling mengganggu.
(4).          Pelaksanaan penetapan penggunaan bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mengikuti ketentuan internasional.

Pasal 15
Penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dapat berbentuk pembedaan waktu, wilayah, atau teknologi.

Pasal 16
Penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dengan pengguna di negara lain harus dikoordinasikan oleh Administrasi Telekomunikasi Indonesia dengan administrasi telekomunikasi negara dimaksud.

Bagian Ketiga
Perizinan

Pasal 17
(1).          Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin Menteri.
(2).          Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penetapan penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio.
(3).          Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 18
(1).          Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi diberikan melalui tahapan pengalokasian frekuensi radio dan penetapan penggunaan frekuensi radio.
(2).          Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio wajib melaporkan rencana penempatan stasiun radionya kepada Menteri.
(3).          Dalam hal rencana penempatan stasiun radio dapat mengganggu stasiun radio lain, pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio harus merubah rencana penempatan stasiun radio dan atau parameter teknisnya.
(4).          Pelaporan penempatan stasiun radio harus disertai parameter-parameter teknis.

Pasal 19
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Menteri menetapkan izin stasiun radio sesuai hasil analisa teknis.

Pasal 20
(1).          Spektrum frekuensi radio dapat digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang bersifat sementara.
(2).          Penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama untuk 1 (satu) tahun.
(3).          Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam bentuk izin stasiun radio sementara.
(4).          Ketentuan mengenai tata cara perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 21
(1).          Permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(2).          Pemohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk penggunaan frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi, harus dilengkapi salinan izin prinsip.
(3).          Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pengembangan penyelenggaraan telekomunikasi, harus dilengkapi dengan salinan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya.

Pasal 22
Permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan, dinas khusus, sistem komunikasi radio lingkup terbatas dan sistem komunikasi radio dari titik ke titik tidak perlu menyertakan izin prinsip dan atau izin penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 23
(1).          Izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun.
(2).          Izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun.

Pasal 24
(1).          Pemegang izin stasiun radio yang telah habis masa perpanjangannya dapat memperbaharui izin stasiun radio melalui proses permohonan izin baru.
(2).          Pemegang izin stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh prioritas dalam proses permohonan izin baru.

Pasal 25
(1).          Pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain.
(2).          Izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.

Pasal 26
Frekuensi radio yang tidak digunakan lagi wajib dikembalikan kepada Menteri.

Bagian Keempat
Realokasi Frekuensi Radio

Pasal 27
(1).          Realokasi frekuensi radio dilakukan karena adanya perubahan alokasi frekuensi radio internasional dan atau penyesuaian peruntukannya.
(2).          Menteri menetapkan alokasi frekuensi radio baru sebagai pengganti alokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3).          Dalam pelaksanaan realokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri memberitahukan rencana realokasi frekuensi radio kepada pemegang izin stasiun radio sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebelum penetapan alokasi frekuensi radio baru.

Pasal 28
Dalam hal realokasi frekuensi radio dilakukan sebelum izin stasiun radio berakhir, pengguna spektrum frekuensi radio baru wajib mengganti segala biaya yang ditimbulkan akibat realokasi frekuensi radio kepada pengguna spektrum frekuensi radio lama.

Bagian Kelima
Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio

Pasal 29
(1).          Setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.
(2).          Dalam menetapkan besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio digunakan formula dengan memperhatikan komponen:
a.              jenis frekuensi radio;
b.              lebar pita dan atau kanal frekuensi radio,
c.              luas cakupan;
d.              lokasi;
e.              minat pasar.
(3).          Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio mulai dikenakan pada saat izin stasiun radio diterbitkan.
(4).          Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dibayar dimuka setiap tahun.

Pasal 30
Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dibebankan secara penuh kepada masing-masing pengguna.
Pasal 31
(1).          Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak dikenakan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi
a.              telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara;
b.              telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus;
c.              telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah yang digunakan oleh perwakilan negara asing di Indonesia ke dan atau dari negara asal berdasarkan azas timbal balik.
(2).          Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak dikenakan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
ORBIT SATELIT

Bagian Pertama
Penggunaan

Pasal 32
(1).          Penyelenggara telekomunikasi yang akan menggunakan satelit wajib mengajukan permohonan pendaftaran penggunaan satelit secara tertulis kepada Menteri.
(2).          Permohonan sebagaimana dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat parameter teknis yang meliputi rencana lokasi satelit pada orbit, daerah cakupan, dan frekuensi radio yang akan digunakan.

Pasal 33
(1).          Menteri selaku Administrasi Telekomunikasi Indonesia mendaftarkan rencana penggunaan satelit ke International Telecommunication Union.
(2).          Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikuti tahapan publikasi awal, koordinasi, dan notifikasi.

Pasal 34
(1).          Menteri menetapkan penggunaan lokasi satelit pada orbit untuk penyelenggaraan telekomunikasi.
(2).          Masa berlaku penggunaan lokasi satelit pada orbit sesuai dengan umur satelit dan dapat diperpanjang.
(3).          Penetapan penggunaan lokasi satelit pada orbit untuk penyelenggaraan telekomunikasi tidak dapat dialihkan.

Bagian Kedua
Biaya Hak Penggunaan (BHP) Orbit Satelit

Pasal 35
(1).          Setiap penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan lokasi satelit pada orbit wajib membayar biaya hak penggunaan orbit satelit.
(2).          Besaran biaya hak penggunaan orbit satelit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3).          Dalam penetapan besaran biaya hak penggunaan orbit satelit, diperhatikan komponen
a.              biaya pendaftaran;
b.              biaya koordinasi.
(4).          Biaya hak penggunaan orbit satelit dikenakan 1 (satu) kali sepanjang usia satelit dan dibayar dimuka.
(5).          Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya hak penggunaan orbit satelit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 36
(1).          Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan atau orbit satelit.
(2).          Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan kegiatan observasi, monitoring, dan penerbitan.
(3).          Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 37
(1).          Pengguna frekuensi radio harus melaporkan terjadinya gangguan terhadap frekuensi radio kepada Menteri.
(2).          Menteri melakukan upaya untuk mengatasi gangguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 38
(1).          Dalam hal sumber gangguan frekuensi radio berasal dari negara lain, Menteri melaksanakan koordinasi dengan negara asal gangguan.
(2).          Menteri dan administrasi telekomunikasi negara asal gangguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan upaya bersama untuk menanggulangi gangguan frekuensi radio.
(3).          Menteri melaporkan terjadinya gangguan frekuensi radio, dan melaporkan hasil penanggulangan gangguan frekuensi radio kepada Internasional Telecommunication Union.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 8 September 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 11 Juli 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 11 Juli 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 108

Daftar stasiun radio di Jawa Barat

AM

  • RRI Bandung Pro-1 - AM 540
  • Bravo Medika Radio - AM 702
  • Radio Fajri - AM 1458 (Suara Kebangkitan Islam)
  • Radio Rodja Bandung - AM 1476 (Menebar Cahaya Sunnah)
  • Radio Galau Bangdung - AM 1812 (Pemecah masalah galau)

FM

  • 87,7 FM - Hard Rock FM
  • 88,1 FM - Radio Sonata
  • 88,5 FM - Radio Mora
  • 88,9 FM - Auto Radio
  • 89,3 FM - Radio El Shinta
  • 89,7 FM - Global FM
  • 90,1 FM - Radio Zora FM
  • 90,5 FM - Radio SKY
  • 90,9 FM - Radio Lita FM
  • 91,3 FM - Sindo Radio FM
  • 91,7 FM - Radio CBL FM
  • 92,1 FM - Bandung Suara Indah FM
  • 92,5 FM - Maestro FM
  • 92,9 FM - R FM
  • 93,3 FM - Radio Walagri
  • 93,7 FM - Radio Paramuda
  • 94,1 FM - Qyu Radio
  • 94,4 FM - Delta FM
  • 95,2 FM - Bandung FM
  • 95,6 FM - B Radio
  • 96,0 FM - RRI Bandung Pro-2 FM
  • 96,4 FM - FeMale Radio / Bobotoh FM
  • 96,8 FM - Radio Kencana
  • 97,2 FM - Radio New Shinta FM
  • 97,6 FM - RRI
  • 98,0 FM - Mayanada FM
  • 98,4 FM - Prambors Radio
  • 98,8 FM - Radio Raka FM
  • 99,2 FM - Kids Radio
  • 99.6 FM - Radio Dangdut Indonesia
  • 100,0 FM - 99ers Radio
  • 100,4 FM - KLCBS
  • 100,7 FM - GRG Radio
  • 101,1 FM - Radio MGT
  • 101,3 FM - Monalisa FM
  • 101,5 FM - Dahlia
  • 101,9 FM - Cosmo
  • 102,3 FM - Rase FM
  • 102,7 FM - MQ FM
  • 103,1 FM - Oz Radio
  • 103,5 FM - Chevy
  • 103,9 FM - Hits Radio
  • 104,3 FM - U-FM
  • 104,7 FM - Radio Rama
  • 105,1 FM - I Radio Bandung
  • 105,5 FM - Radio Garuda
  • 105,9 FM - Radio Ardan
  • 106,1 FM - eRKS FM Sumedang
  • 106,3 FM - Urban Radio FM Bandung
  • 106,7 FM - Radio Maraghita FM
  • 107,1 FM - K-Lite FM
  • 107,5 FM - PR FM
  • 107,8 FM - Rakita FM
  • 107,9 FM - Flamboyan FM
  • 88,3 FM - Radio 9 Subang

Kendala Radio Komunitas

Keterbatasan Frekuensi dan Jangkauan

Radio komunitas saat ini hanya diperbolehkan beroperasi pada tiga kanal. Menurut ketentuan Kepmenhub no 15 tahun 2002 dan no 15A tahun 2003 yakni di frekuensi FM 107,7 Mhz; 107,8 Mhz; 107,9 Mhz, dengan jangkauan yang terbatas yaitu power maskimal 50 watt dan jangkauan layanan maksimal 2,5 km.

Minimnya Partisipasi Komunitas

Berkembangnya radio komunitas bak jamur di musim hujan. Yang sangat terlihat jelas adalah banyaknya keinginan dari pihak luar untuk mendorong agar komunitasnya tertarik untuk memiliki radio komunitas. Banyak juga yang kemudian terjebak pada soal “keinginan” untuk mengangkat agendanya sendiri ketimbang memfasilitasi dan mendorong komunitasnya agar dapat mewujudkan radio komunitas.

Kendala Radio Komunitas

Keterbatasan Frekuensi dan Jangkauan

Radio komunitas saat ini hanya diperbolehkan beroperasi pada tiga kanal. Menurut ketentuan Kepmenhub no 15 tahun 2002 dan no 15A tahun 2003 yakni di frekuensi FM 107,7 Mhz; 107,8 Mhz; 107,9 Mhz, dengan jangkauan yang terbatas yaitu power maskimal 50 watt dan jangkauan layanan maksimal 2,5 km.

Minimnya Partisipasi Komunitas

Berkembangnya radio komunitas bak jamur di musim hujan. Yang sangat terlihat jelas adalah banyaknya keinginan dari pihak luar untuk mendorong agar komunitasnya tertarik untuk memiliki radio komunitas. Banyak juga yang kemudian terjebak pada soal “keinginan” untuk mengangkat agendanya sendiri ketimbang memfasilitasi dan mendorong komunitasnya agar dapat mewujudkan radio komunitas.

Peran dan fungsi

Radio komunitas sebagai salah satu bagian dari sistem penyiaran Indonesia secara praktek ikut berpartisipasi dalam penyampaian informasi yang dibutuhkan komunitasnya, baik menyangkut aspirasi warga masyarakat maupun program-program yang dilakukan pemerintah untuk bersama-sama menggali masalah dan mengembangkan potensi yang ada di lingkungannya. Keberadaaan radio komunitas juga salah satunya adalah untuk terciptanya tata pemerintahan yang baik dengan memandang asas-asas sebagai berikut:

Hak asasi manusia

Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak antarelemen di Indonesia.

Keadilan

Bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan system penyiaran yang adil, merata dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengelolaan, pengalokasian dan penggunaan spektrum frekuensi radio harus tetap berlandaskan pada asas keadilan bagi semua lembaga penyiaran dan pemanfaatannya dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat seluas-luasnya, sehingga terwujud diversity of ownership dan diversity of content dalam dunia penyiaran.

Informasi

Bahwa lembaga penyiaran (radio) merupakan media informasi dan komunikasi yang mempunyai peran penting dalam penyebaran informasi yang seimbang dan setimpal di masyarakat, memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol serta perekat sosial.

Radio Based Community Development and Disaster Risk Reduction

Peran radio komunitas telah dikembangkan menjadi sarana pengembangan komunitas dan program pengurangan risiko bencana. Program ini dikembangkan oleh Dompet Dhuafa Republika, sebuah lembaga pemberdaya yang dikenal luas dalam upaya pemberdayaan masyarakar marjinal dan penanganan bencana. Pada pelaksanannya Dompet Dhuafa bekerjasama dengan radio komunitas dan RRI.

Sebagai Promosi Budaya Lokal

radio komunitas memliki peran yang cukup penting dalam mempromosikan budaya lokal tempat radio komunitas didirikan. Radio Primadona FM, Bayan, Lombok Barat menyelenggarakan acara Selemor Hate, acara yang seluruhnya menggunakan bahasa dan lagu-lagu lokal dan menceritakan sejarah masa lalu desa dan wilayah setempat.

Sebagai Kontrol Pembangunan

Peran radio komunitas juga mempunyai fungsi kontrol terhadap kinerja pemerintah didaerah tempat radio komunitas didirikan. Sebagai contoh, Radio Ampera 29,45 FM di Sekotong, dan Radio Rakola FM, di Labuapi, Lombok menyiarkan beberapa berita temuan (hasil investigasi lapangan) mereka terhadap pelaksanaan program-program pembangunan di wilayahnya, terutama berkaitan dengan proyek-proyek dari luar (pemerintah, bantuan luar negeri seperti PPK dan sebagainya). Berita-berita yang dilansir terutama untuk memberikan informasi tentang perkembangan pembangunan wilayahnya, termasuk membangun transparansi penggunaan dana program dan implementasinya di lapangan

Jaringan Radio Komunitas Indonesia

Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) dideklarasikan pada tahun 2002. Di dalam organisasi JRKI terdapat jaringan radio komunitas daerah yaitu JRK Sumatera Barat, JRK Sumatera Selatan, JRK Lampung, JRK Jabotabek & Banten, JRK Jawa Barat, JRK Jawa Tengah, JRK Yogyakarta, JRK Jawa Timur, JRK Bali, JRK Lombok, JRK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, dan JRK Papua.
agenda utama JRKI adalah advokasi terhadap penyiaran komunitas di Indonesia menuju demokratisasi penyiaran. Ketua JRKI Saat ini adalah Sinam M Sutarno dengan sekjen Farida.
Radio komunitas sampai saat ini masih menghadapi kesulitan di regulasi. Setelah mendapat pengakuan dari UU Penyiaran tahun 2002, regulasi yang berada di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah[1] yang mengatur lebih detail soal perizinan atau frekuensi masih belum mendukung perkembangan radio komunitas.

Perkembangan radio komunitas di Indonesia

Radio komunitas di Indonesia mulai berkembang pada tahun 2000. Radio komunitas merupakan buah dari reformasi politik tahun 1998 yang ditandai dengan dibubarkannya Departemen Penerangan sebagai otoritas tunggal pengendali media di tangan pemerintah. Keberadaan radio komunitas di Indonesia semakin kuat setelah disahkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 300 radio komunitas. Radio-radio komunitas tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang sebagian di antaranya telah mengorganisasikan diri dalam oraganisasi Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Jaringan Independen Radio Komunitas (JIRAK CELEBES), Forum Radio Kampus Bandung, dan lain-lain.

Perbedaan Radio Komunitas dengan Radio Swasta

Ada sejumlah perbedaan antara radio komunitas dengan radio swasta, yaitu tata cara pengelolaan dan tujuan pendiriannya. Pengelolaan radio komunitas memperhatikan aspek keterlibatan warga atau komunitas. Tujuan kegiatan penyiaran di radio komunitas melayani kebutuhan informasi warganya sehingga keterlibatan mereka dalam merumuskan program sangat penting.
Hal berbeda terjadi di dunia radio swasta. Lembaga ini berdiri untuk meraih pendengar sebanyak-banyaknya sehingga aspek rating sangat diperhitungkan sebagai ukuran gengsi radio. Hidup dan matinya radio swasta terletak pada pemasukan iklan sehingga seluruh kreativitas diukur dari segmen pasar yang disasar. Singkat kata, radio komunitas mengutamakan kepentingan dan kebutuhan warga di wilayah tempat radio tersebut sementara radio swasta diarahkan kepada segmen pasar.
Radio komunitas menyajikan tema-tema yang dibutuhkan warga setempat, acapkali bahasa yang digunakan oleh penyiar mengikuti dialek lokal dan kebiasaan berbicara setempat. Hal berbeda banyak radio radio swasta cenderung mengikuti gaya bicara orang kota (Jakarta) supaya terlihat modern dan gaul.

Penggunaan radio

Banyak penggunaan awal radio adalah maritim, untuk mengirimkan pesan telegraf menggunakan kode Morse antara kapal dan darat. Salah satu pengguna awal termasuk Angkatan Laut Jepang memata-matai armada Rusia pada saat Perang Tsushima di 1901. Salah satu penggunaan yang paling dikenang adalah pada saat tenggelamnya RMS Titanic pada 1912, termasuk komunikasi antara operator di kapal yang tenggelam dan kapal terdekat, dan komunikasi ke stasiun darat mendaftar yang terselamatkan.
Radio digunakan untuk menyalurkan perintah dan komunikasi antara Angkatan Darat dan Angkatan Laut di kedua pihak pada Perang Dunia II; Jerman menggunakan komunikasi radio untuk pesan diplomatik ketika kabel bawah lautnya dipotong oleh Britania. Amerika Serikat menyampaikan Empat belas Pokok Presiden Woodrow Wilson kepada Jerman melalui radio ketika perang.
Siaran mulai dapat dilakukan pada 1920-an, dengan populernya pesawat radio, terutama di Eropa dan Amerika Serikat. Selain siaran, siaran titik-ke-titik, termasuk telepon dan siaran ulang program radio, menjadi populer pada 1920-an dan 1930-an.
Penggunaan radio dalam masa sebelum perang adalah pengembangan pendeteksian dan pelokasian pesawat dan kapal dengan penggunaan radar].
Sekarang ini, radio banyak bentuknya, termasuk jaringan tanpa kabel, komunikasi bergerak di segala jenis, dan juga penyiaran radio. Baca sejarah radio untuk informasi lebih lanjut.
Sebelum televisi terkenal, siaran radio komersial termasuk drama, komedi, beragam show, dan banyak hiburan lainnya; tidak hanya berita dan musik saja. Lihat pemrograman radio.

Penemuan Gelombang Radio

Dasar teori dari perambatan gelombang elektromagnetik pertama kali dijelaskan pada 1873 oleh James Clerk Maxwell dalam papernya di Royal Society mengenai teori dinamika medan elektromagnetik (bahasa Inggris: A dynamical theory of the electromagnetic field), berdasarkan hasil kerja penelitiannya antara 1861 dan 1865.
Pada 1878 David E. Hughes adalah orang pertama yang mengirimkan dan menerima gelombang radio ketika dia menemukan bahwa keseimbangan induksinya menyebabkan gangguan ke telepon buatannya. Dia mendemonstrasikan penemuannya kepada Royal Society pada 1880 tapi hanya dibilang itu cuma merupakan induksi.
Adalah Heinrich Rudolf Hertz yang, antara 1886 dan 1888, pertama kali membuktikan teori Maxwell melalui eksperimen, memperagakan bahwa radiasi radio memiliki seluruh properti gelombang (sekarang disebut gelombang Hertzian), dan menemukan bahwa persamaan elektromagnetik dapat diformulasikan ke persamaan turunan partial disebut persamaan gelombang.

Gelombang radio

Gelombang radio adalah satu bentuk dari radiasi elektromagnetik, dan terbentuk ketika objek bermuatan listrik dari gelombang osilator (gelombang pembawa) dimodulasi dengan gelombang audio (ditumpangkan frekuensinya) pada frekuensi yang terdapat dalam frekuensi gelombang radio (RF; "radio frequency")) pada suatu spektrum elektromagnetik, dan radiasi elektromagnetiknya bergerak dengan cara osilasi elektrik maupun magnetik.
Gelombang elektromagnetik lain yang memiliki frekuensi di atas gelombang radio meliputi sinar gamma, sinar-X, inframerah, ultraviolet, dan cahaya terlihat.
Ketika gelombang radio dikirim melalui kabel kemudian dipancarkan oleh antena, osilasi dari medan listrik dan magnetik tersebut dinyatakan dalam bentuk arus bolak-balik dan voltase di dalam kabel. Dari pancaran gelombang radio ini kemudian dapat diubah oleh radio penerima (pesawat radio) menjadi signal audio atau lainnya yang membawa siaran dan informasi.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran menyebutkan bahwa frekuensi radio merupakan gelombang elektromagnetik yang diperuntukkan bagi penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas. Seperti spektrum elektromagnetik yang lain, gelombang radio merambat dengan kecepatan 300.000 kilometer per detik. Perlu diperhatikan bahwa gelombang radio berbeda dengan gelombang audio.
Gelombang radio merambat pada frekuensi 100,000 Hz sampai 100,000,000,000 Hz, sementara gelombang audio merambat pada frekuensi 20 Hz sampai 20,000 Hz. Pada siaran radio, gelombang audio tidak ditransmisikan langsung melainkan ditumpangkan pada gelombang radio yang akan merambat melalui ruang angkasa. Ada dua metode transmisi gelombang audio, yaitu melalui modulasi amplitudo (AM) dan modulasi frekuensi (FM).
Meskipun kata 'radio' digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan alat penerima gelombang suara, namun transmisi gelombangnya dipakai sebagai dasar gelombang pada televisi, radio, radar, dan telepon genggam pada umumnya.