PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
mengenai spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dipandang, perlu
untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio dan Orbit Satelit.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3881).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGUNAAN
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman
dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem
elektromagnetik lainnya;
2.
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan
yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3.
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat
telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4.
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang
menggunakan dan memancarkan gelombang radio,
5.
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat
telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
6.
Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi
untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan
telekomunikasi;
7.
Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan,
koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha
swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara;
8.
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan
penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
9.
Satelit adalah suatu benda yang beredar di ruang
angkasa dan mengelilingi bumi, berfungsi sebagai stasiun radio yang menerima
dan memancarkan atau memancarkan kembali dan atau menerima, memproses dan
memancarkan kembali sinyal komunikasi radio;
10.
Stasiun radio adalah satu atau beberapa perangkat
pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan
penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan disatu lokasi untuk
menyelenggarakan komunikasi radio;
11.
Komunikasi radio adalah telekomunikasi dengan
mempergunakan gelombang radio;
12.
Orbit satelit adalah suatu lintasan di angkasa yang
dilalui oleh pusat masa satelit;
13.
Spektrum frekuensi radio adalah kumpulan pita
frekuensi radio;
14.
Pita frekuensi radio adalah bagian dari spektrum
frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
15.
Kanal frekuensi radio adalah bagian dari pita
frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio;
16.
Alokasi frekuensi radio adalah pencantuman pita
frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi untuk penggunaan oleh satu
atau lebih dinas komunikasi radio teresterial atau dinas komunikasi radio ruang
angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah
alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut
di atas untuk setiap jenis dinasnya.
17.
Penetapan (assignment) pita frekuensi radio atau
kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi
dalam hai ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi
radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
18.
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
BAB
II
PEMBINAAN
Pasal
2
Pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio
dan orbit satelit dilakukan oleh Menteri.
Pasal
3
(1).
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Menteri melaksanakan fungsi penetapan kebijakan, pengaturan,
pengawasan dan pengendalian.
(2).
Fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan
dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya
meliputi:
a.
perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan
lokasi satelit pada orbit;
b.
penentuan prioritas penggunaan spektrum frekuensi
radio;
c.
pendayagunaan spektrum frekuensi, radio dan lokasi
satelit pada orbit;
d.
perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan
lokasi satelit pada orbit;
e.
penelitian dan pengembangan penggunaan spektrum
frekuensi radio dan lokasi sateIit pada orbit seiring dengan perkembangan
kemajuan teknologi;
f.
koordinasi penggunaan frekuensi radio dan lokasi
satelit pada orbit dalam rangka mendukung kepentingan nasional;
g.
monitoring, observasi dan penertiban penggunaan
spektrum frekuensi radio.
BAB
III
SPEKTRUM
FREKUENSI RADIO
Bagian
Pertama
Perencanaan
Pasal
4
Dalam perencanaan penggunaan spektrum
frekuensi radio harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
mencegah terjadinya saling mengganggu;
b.
efisien dan ekonomis;
c.
perkembangan teknologi;
d.
kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan;
dan/atau
e.
mendahulukan kepentingan pertahanan keamanan
negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan marabahaya (Safety and
Distress), pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR), kesejahteraan
masyarakat dan kepentingan umum.
Pasal
5
(1).
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dinyatakan dalam tabel alokasi frekuensi radio.
(2).
Ketentuan mengenai tabel alokasi frekuensi radio
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal
6
Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi
radio meliputi:
a.
perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band
plan); dan
b.
perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio
(channeling plan),
Bagian
Kedua
Pasal
7
(1).
Penggunaan frekuensi radio oleh kapal berbendera
asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia hanya dipakai untuk
keperluan:
a.
laporan masuk; dan
b.
laporan keluar.
(2).
Laporan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a dilakukan sebelum kapal berbendera asing memasuki wilayah perairan
Indonesia.
(3).
Laporan ke luar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b dilakukan saat kapal berbendera asing keluar dari wilayah perairan
Indonesia.
Pasal
8
(1).
Penggunaan frekuensi radio oleh kapal berbendera, asing
yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia selain dipakai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, dapat pula
a.
digunakan untuk kepentingan keselamatan kapal dan
pelayaran, navigasi pelayaran, keamanan negara, pencarian dan pertolongan
(SAR), bencana alam, keadaan marabahaya, wabah; atau
b.
disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang
dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
c.
merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit
yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan
telekomunikasi dinas bergerak pelayaran.
(2).
Ketentuan mengenai tata cara penggunaan frekuensi
radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal
9
(1).
Penggunaan frekuensi radio oleh pesawat udara,
sipil asing yang beroperasi dari dan ke wilayah udara Indonesia dipakai untuk
keperluan :
a.
laporan masuk; dan
b.
laporan ke luar.
(2).
Laporan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a. dilakukan sebelum pesawat udara sipil asing memasuki wilayah udara
Indonesia.
(3).
Laporan ke luar sebagaimana dimaksud; dalam ayat
(1) huruf b. dilakukan sebelum pesawat udara sipil asing keluar dari wilayah
udara Indonesia.
Pasal
10
(1).
Penggunaan frekuensi radio oleh pesawat udara sipil
asing yang beroperasi dari dan ke wilayah udara Indonesia selain dipakai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, dapat pula:
a.
digunakan untuk kepentingan keselamatan lalu lintas
penerbangan, navigasi penerbangan, keamanan negara, pencarian dan pertolongan
(SAR), bencana alam, keadaan marabahaya, wabah; atau
b.
disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang
dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
c.
merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit
yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan
telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.
(2).
Ketentuan mengenai tata cara penggunaan frekuensi
radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal
11
(1).
Alokasi pita frekuensi radio bagi penyelenggaraan
telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara ditetapkan
oleh Menteri.
(2).
Perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita
frekuensi radio untuk keperluan pertahanan negara ditetapkan oleh Panglima
Tentara Nasional Indonesia,
(3).
Perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita
frekuensi radio untuk keperluan keamanan negara ditetapkan oleh Kepala
Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal
12
Penggunaan kanal frekuensi radio untuk
keperluan pertahanan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan
dari Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik
Indonesia.
Pasal
13
(1).
Panglima Tentara Nasional Indonesia memberitahukan
perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio dan atau kanal
frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan
pertahanan negara kepada Menteri.
(2).
Kepala Kepolisian Republik Indonesia memberitahukan
perencanaan dan penggunaan atas alokasi pita frekuensi radio dan atau kanal
frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan
keamanan negara kepada Menteri.
(3).
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) mencakup hal-hal sebagai berikut
a.
pita dan atau kanal frekuensi radio yang digunakan;
b.
lokasi penggunaan stasiun radio; dan
c.
spesifikasi teknis.
Pasal
14
(1).
Menteri dapat menetapkan penggunaan bersama pita
frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio.
(2).
Penetapan pita frekuensi radio dan atau kanal
frekuensi radio yang digunakan secara bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus dikoordinasikan dengan pengguna yang sudah ada atau antar pengguna.
(3).
Penetapan penggunaan bersama pita frekuensi radio
dan atau kanal frekuensi radio harus memenuhi prinsip efisiensi dan tidak
saling mengganggu.
(4).
Pelaksanaan penetapan penggunaan bersama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mengikuti ketentuan internasional.
Pasal
15
Penggunaan bersama pita frekuensi radio dan
atau kanal frekuensi radio dapat berbentuk pembedaan waktu, wilayah, atau
teknologi.
Pasal
16
Penggunaan bersama pita frekuensi radio dan
atau kanal frekuensi radio dengan pengguna di negara lain harus dikoordinasikan
oleh Administrasi Telekomunikasi Indonesia dengan administrasi telekomunikasi
negara dimaksud.
Bagian
Ketiga
Perizinan
Pasal
17
(1).
Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin Menteri.
(2).
Izin penggunaan spektrum frekuensi radio
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penetapan penggunaan spektrum
frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio.
(3).
Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan
ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal
18
(1).
Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam
rangka penyelenggaraan telekomunikasi diberikan melalui tahapan pengalokasian
frekuensi radio dan penetapan penggunaan frekuensi radio.
(2).
Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio
wajib melaporkan rencana penempatan stasiun radionya kepada Menteri.
(3).
Dalam hal rencana penempatan stasiun radio dapat
mengganggu stasiun radio lain, pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio
harus merubah rencana penempatan stasiun radio dan atau parameter teknisnya.
(4).
Pelaporan penempatan stasiun radio harus disertai parameter-parameter
teknis.
Pasal
19
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 Menteri menetapkan izin stasiun radio sesuai hasil analisa
teknis.
Pasal
20
(1).
Spektrum frekuensi radio dapat digunakan untuk
kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang bersifat sementara.
(2).
Penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat
sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama untuk 1 (satu) tahun.
(3).
Izin penggunaan spektrum frekuensi radio
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam bentuk izin stasiun radio
sementara.
(4).
Ketentuan mengenai tata cara perizinan penggunaan
spektrum frekuensi radio yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal
21
(1).
Permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio
diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(2).
Pemohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
untuk penggunaan frekuensi radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi, harus
dilengkapi salinan izin prinsip.
(3).
Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
untuk pengembangan penyelenggaraan telekomunikasi, harus dilengkapi dengan
salinan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya.
Pasal
22
Permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi
radio bagi penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan,
dinas khusus, sistem komunikasi radio lingkup terbatas dan sistem komunikasi
radio dari titik ke titik tidak perlu menyertakan izin prinsip dan atau izin
penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal
23
(1).
Izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum
frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu
10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 10 (sepuluh)
tahun.
(2).
Izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum
frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 5 (lima) tahun.
Pasal
24
(1).
Pemegang izin stasiun radio yang telah habis masa
perpanjangannya dapat memperbaharui izin stasiun radio melalui proses
permohonan izin baru.
(2).
Pemegang izin stasiun radio sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) memperoleh prioritas dalam proses permohonan izin baru.
Pasal
25
(1).
Pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat
mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain.
(2).
Izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada
pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.
Pasal
26
Frekuensi radio yang tidak digunakan lagi
wajib dikembalikan kepada Menteri.
Bagian
Keempat
Realokasi
Frekuensi Radio
Pasal
27
(1).
Realokasi frekuensi radio dilakukan karena adanya
perubahan alokasi frekuensi radio internasional dan atau penyesuaian
peruntukannya.
(2).
Menteri menetapkan alokasi frekuensi radio baru
sebagai pengganti alokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3).
Dalam pelaksanaan realokasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Menteri memberitahukan rencana realokasi frekuensi radio kepada
pemegang izin stasiun radio sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebelum penetapan
alokasi frekuensi radio baru.
Pasal
28
Dalam hal realokasi frekuensi radio dilakukan
sebelum izin stasiun radio berakhir, pengguna spektrum frekuensi radio baru
wajib mengganti segala biaya yang ditimbulkan akibat realokasi frekuensi radio
kepada pengguna spektrum frekuensi radio lama.
Bagian
Kelima
Biaya
Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio
Pasal
29
(1).
Setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk
tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan
spektrum frekuensi radio.
(2).
Dalam menetapkan besarnya biaya hak penggunaan
spektrum frekuensi radio digunakan formula dengan memperhatikan komponen:
a.
jenis frekuensi radio;
b.
lebar pita dan atau kanal frekuensi radio,
c.
luas cakupan;
d.
lokasi;
e.
minat pasar.
(3).
Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio mulai
dikenakan pada saat izin stasiun radio diterbitkan.
(4).
Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
dibayar dimuka setiap tahun.
Pasal
30
Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio
dibebankan secara penuh kepada masing-masing pengguna.
Pasal
31
(1).
Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak dikenakan biaya hak penggunaan
spektrum frekuensi radio meliputi
a.
telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan
keamanan negara;
b.
telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus;
c.
telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi
pemerintah yang digunakan oleh perwakilan negara asing di Indonesia ke dan atau
dari negara asal berdasarkan azas timbal balik.
(2).
Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak dikenakan biaya hak penggunaan
spektrum frekuensi radio selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
IV
ORBIT
SATELIT
Bagian
Pertama
Penggunaan
Pasal
32
(1).
Penyelenggara telekomunikasi yang akan menggunakan
satelit wajib mengajukan permohonan pendaftaran penggunaan satelit secara
tertulis kepada Menteri.
(2).
Permohonan sebagaimana dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat parameter teknis yang meliputi rencana lokasi satelit
pada orbit, daerah cakupan, dan frekuensi radio yang akan digunakan.
Pasal
33
(1).
Menteri selaku Administrasi Telekomunikasi Indonesia
mendaftarkan rencana penggunaan satelit ke International Telecommunication
Union.
(2).
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mengikuti tahapan publikasi awal, koordinasi, dan notifikasi.
Pasal
34
(1).
Menteri menetapkan penggunaan lokasi satelit pada orbit
untuk penyelenggaraan telekomunikasi.
(2).
Masa berlaku penggunaan lokasi satelit pada orbit
sesuai dengan umur satelit dan dapat diperpanjang.
(3).
Penetapan penggunaan lokasi satelit pada orbit
untuk penyelenggaraan telekomunikasi tidak dapat dialihkan.
Bagian
Kedua
Biaya
Hak Penggunaan (BHP) Orbit Satelit
Pasal
35
(1).
Setiap penyelenggara telekomunikasi yang
menggunakan lokasi satelit pada orbit wajib membayar biaya hak penggunaan orbit
satelit.
(2).
Besaran biaya hak penggunaan orbit satelit
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
tersendiri.
(3).
Dalam penetapan besaran biaya hak penggunaan orbit
satelit, diperhatikan komponen
a.
biaya pendaftaran;
b.
biaya koordinasi.
(4).
Biaya hak penggunaan orbit satelit dikenakan 1
(satu) kali sepanjang usia satelit dan dibayar dimuka.
(5).
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya hak
penggunaan orbit satelit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri.
BAB
V
PENGAWASAN
DAN PENGENDALIAN
Pasal
36
(1).
Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian
terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan atau orbit satelit.
(2).
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan dengan kegiatan observasi, monitoring, dan penerbitan.
(3).
Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan
pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal
37
(1).
Pengguna frekuensi radio harus melaporkan
terjadinya gangguan terhadap frekuensi radio kepada Menteri.
(2).
Menteri melakukan upaya untuk mengatasi gangguan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
38
(1).
Dalam hal sumber gangguan frekuensi radio berasal
dari negara lain, Menteri melaksanakan koordinasi dengan negara asal gangguan.
(2).
Menteri dan administrasi telekomunikasi negara asal
gangguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan upaya bersama untuk
menanggulangi gangguan frekuensi radio.
(3).
Menteri melaporkan terjadinya gangguan frekuensi
radio, dan melaporkan hasil penanggulangan gangguan frekuensi radio kepada Internasional
Telecommunication Union.
BAB
VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
39
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal 8 September 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 11 Juli 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ABDURRAHMAN
WAHID
Diundangkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 11 Juli 2000
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DJOHAN
EFFENDI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 108
Tidak ada komentar:
Posting Komentar