Keterbatasan Frekuensi dan Jangkauan
Radio komunitas
saat ini hanya diperbolehkan beroperasi pada tiga kanal. Menurut
ketentuan Kepmenhub no 15 tahun 2002 dan no 15A tahun 2003 yakni di
frekuensi FM 107,7 Mhz; 107,8 Mhz; 107,9 Mhz, dengan jangkauan yang terbatas yaitu power maskimal 50
watt dan jangkauan layanan maksimal 2,5 km.
Minimnya Partisipasi Komunitas
Berkembangnya
radio komunitas
bak jamur di musim hujan. Yang sangat terlihat jelas adalah banyaknya
keinginan dari pihak luar untuk mendorong agar komunitasnya tertarik
untuk memiliki
radio komunitas.
Banyak juga yang kemudian terjebak pada soal “keinginan” untuk
mengangkat agendanya sendiri ketimbang memfasilitasi dan mendorong
komunitasnya agar dapat mewujudkan
radio komunitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar