Radio komunitas di Indonesia mulai berkembang pada tahun 2000. Radio komunitas merupakan buah dari reformasi politik tahun 1998 yang ditandai dengan dibubarkannya Departemen Penerangan
sebagai otoritas tunggal pengendali media di tangan pemerintah.
Keberadaan radio komunitas di Indonesia semakin kuat setelah disahkannya
Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 300 radio komunitas.
Radio-radio komunitas tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia
yang sebagian di antaranya telah mengorganisasikan diri dalam
oraganisasi Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Jaringan
Independen Radio Komunitas (JIRAK CELEBES), Forum Radio Kampus Bandung,
dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar